Agama Islam adalah agama
fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena
itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama
fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan
di atas fithrahnya.
Perkawinan adalah fitrah
kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah
merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah
ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari
jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka
hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah
Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan
pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak
mengetahui". (Ar-Ruum : 30).
A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan
ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai
satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi,
dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap
ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding
dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Telah
bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa
menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia
bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (Hadist Riwayat
Thabrani dan Hakim).
B. Islam Tidak Menyukai
Membujang
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang
yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata :
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah
dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau
bersabda :
"Artinya : Nikahilah
perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan
banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". (Hadits
Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernah suatu ketika tiga
orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing
ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan
puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan
menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya .... Ketika hal itu
didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda
:
"Artinya : Benarkah
kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah
yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku
berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka
barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk
golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Orang yang mempunyai akal
dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan
hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : "Hidup membujang
adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai
makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani
yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri
serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".
Orang yang membujang pada
umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu
yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh.
Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka
dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama
kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan
akan membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan
menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong
orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling
tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun
spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.
Islam menolak sistem ke-rahib-an
karena sistem tersebut bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, dan bahkan sikap
itu berarti melawan sunnah dan kodrat Allah Ta'ala yang telah ditetapkan bagi
makhluknya. Sikap enggan membina rumah tangga karena takut miskin adalah sikap
orang jahil (bodoh), karena semua rezeki sudah diatur oleh Allah sejak manusia
berada di alam rahim, dan manusia tidak bisa menteorikan rezeki yang
dikaruniakan Allah, misalnya ia berkata : "Bila saya hidup sendiri gaji
saya cukup, tapi bila punya istri tidak cukup ?!".
Perkataan ini adalah
perkataan yang batil, karena bertentangan dengan ayat-ayat Allah dan
hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Allah memerintahkan
untuk kawin, dan seandainya mereka fakir pasti Allah akan membantu dengan
memberi rezeki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang
nikah, dalam firman-Nya:
"Artinya : Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".
(An-Nur : 32).
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya :
"Artinya : Ada tiga
golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi
sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka, dan seorang yang
menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (Hadits Riwayat Ahmad 2 :
251, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits No. 2518, dan Hakim 2 : 160 dari
shahabat Abu Hurairah radliyallahu 'anhu).
Para Salafus-Shalih sangat
menganjurkan untuk nikah dan mereka anti membujang, serta tidak suka
berlama-lama hidup sendiri.
Ibnu Mas'ud radliyallahu
'anhu pernah berkata : "Jika umurku tinggal sepuluh hari lagi, sungguh aku
lebih suka menikah daripada aku harus menemui Allah sebagai seorang
bujangan". (Ihya Ulumuddin dan Tuhfatul 'Arus hal. 20).
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan
Naluri Manusia Yang Asasi
Di tulisan terdahulu
[bagian kedua] kami sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan
yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang
perkawinan), bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara
orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi,
homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Ahlak
Yang Luhur
Sasaran utama dari
disyari'atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi
martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan
meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan
pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi
dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Wahai para
pemuda ! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah,
karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji
(kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum),
karena shaum itu dapat membentengi dirinya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad,
Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan Rumah
Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur'an disebutkan
bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah
tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam
ayat berikut :
"Artinya : Thalaq
(yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma'ruf
atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa
atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang
melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim".
(Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak
sanggup melaksanakan syari'at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi)
bila keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan
dalam surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
"Artinya : Kemudian
jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu
tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami
yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami
yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat akan
dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkannya
kepada kaum yang (mau) mengetahui ". (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari
pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Islam dalam rumah
tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari'at Islam adalah WAJIB.
Oleh karena itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang
Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon
pasangan yang ideal :
a.Harus Kafa'ah
b. Shalihah
a. Kafa'ah Menurut Konsep
Islam
Pengaruh materialisme telah
banyak menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang
memiliki pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu
mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara
pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu' (sederajat,
sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa'ah atau
kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting
karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk
mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud. Tetapi
kafa'ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta ahlaq
seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah
memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin
atau kaya. Tidak ada perbedaan dari keduanya melainkan derajat taqwanya
(Al-Hujuraat : 13).
"Artinya : Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di
sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu'
dan tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi
para orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan
mempertahankan adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada
Al-Qur'an dan Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam :
"Artinya : Wanita
dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya
(ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka".
(Hadits Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b. Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih.
Menurut Al-Qur'an wanita yang shalihah ialah :
"Artinya : Wanita yang
shalihah ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri bila
suami tidak ada,
sebagaimana Allah telah memelihara (mereka)". (An-Nisaa : 34).
Menurut Al-Qur'an dan
Al-Hadits yang Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :
"Ta'at kepada Allah,
Ta'at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak
untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32),
Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta'at kepada kedua Orang
Tua dalam kebaikan, Ta'at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain
sebagainya".
Bila kriteria ini dipenuhi
Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud. Sebagai tambahan,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih wanita yang
peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi penerus umat.
4. Untuk Meningkatkan
Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup
sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik kepada sesama manusia.
Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu lahan subur bagi
peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal shalih yang lain,
sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah (sedekah).
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jika kalian
bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah !. Mendengar sabda Rasulullah
para shahabat keheranan dan bertanya : "Wahai Rasulullah, seorang suami
yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?"
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab : "Bagaimana menurut kalian
jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka
berdosa .? Jawab para shahabat :"Ya, benar". Beliau bersabda lagi :
"Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang
halal), mereka akan memperoleh pahala !". (Hadits Shahih Riwayat Muslim
3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa'i dengan sanad yang Shahih).
5. Untuk Mencari Keturunan
Yang Shalih
Tujuan perkawinan di
antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman
:
"Artinya : Allah telah
menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu
dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah ?". (An-Nahl : 72).
Dan yang terpenting lagi
dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari
dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan
bertaqwa kepada Allah.
Tentunya keturunan yang
shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Kita
sebutkan demikian karena banyak "Lembaga Pendidikan Islam", tetapi
isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum
muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah.
Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan
mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Tentang tujuan perkawinan
dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga itu sebagai salah
satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih besar yang meliputi
berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan mempunyai pengaruh
besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi umat Islam.
SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG
TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN
1.
Pacaran
Kebanyakan orang sebelum
melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal
ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan
atau dianggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.
Adanya anggapan seperti
ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.
Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :
"Artinya : Jangan
sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan
si perempuan itu bersama mahramnya". (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari
dan Muslim).
Jadi dalam Islam tidak ada
kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.
2.
Tukar
Cincin
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zafat, Nashiruddin Al-Bani)
3.
Menuntut
Mahar Yang Tinggi
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.
Adapun cerita teguran
seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah
cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa'ul Ghalil 6,
hal. 347-348).
4.
Mengikuti
Upacara Adat
Ajaran dan peraturan Islam
harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang
bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam
dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat,
sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang benar dan shahih
telah mereka matikan dan padamkan.
Sungguh sangat ironis...!.
Kepada mereka yang masih menuhankan adat istiadat jahiliyah dan melecehkan
konsep Islam, berarti mereka belum yakin kepada Islam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman :
"Artinya : Apakah
hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik
daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?". (Al-Maaidah : 50).
Orang-orang yang mencari
konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan
diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang
merugi, sebagaimana firman Allah Ta'ala :
"Artinya : Barangsiapa
yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima
(agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang
rugi". (Ali-Imran : 85).
5.
Mengucapkan
Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa' Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa' Wal Banin (=semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.
Dari Al-Hasan, bahwa 'Aqil
bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan
selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa' Wal Banin. 'Aqil bin Abi
Thalib melarang mereka seraya berkata : "Janganlah kalian ucapkan demikian
!. Karena Rasulullah shallallhu 'alaihi wa sallam melarang ucapan
demikian". Para tamu bertanya :"Lalu apa yang harus kami ucapkan,
wahai Abu Zaid ?".
'Aqil menjelaskan :
"Ucapkanlah :
Barakallahu lakum wa Baraka 'Alaiykum" (= Mudah-mudahan Allah memberi
kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan
yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". (Hadits
Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451,
dan lain-lain).
Do'a yang biasa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah :
"Baarakallahu laka wa
baarakaa 'alaiyka wa jama'a baiynakumaa fii khoir"
Do'a ini berdasarkan hadits
shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
'Artinya : Dari Abu
hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika mengucapkan
selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do'a : (Baarakallahu
laka wabaraka 'alaiyka wa jama'a baiynakuma fii khoir) = Mudah-mudahan
Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu
dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan". (Hadits
Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan
Baihaqi 7:148).
6.
Adanya
Ikhtilath
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.
7.
Pelanggaran
Lain
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar