HUKUM ROKOK
Hukum Merokok Menurut Syari'at Merokok haram hukumnya berdasarkan
makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta itibar
(logika) yang benar. Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya. “Artinya : Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Al-Baqarah :
195) Maknanya, jangan...lah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan
dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna
menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian
kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang
lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
yang berbunyi. “Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh
membahayakan (orang lain)” (Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340)
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at,
baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula,
bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari itibar
(logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan
perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang
menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang
berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah
tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak
menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah
lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat
dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka
membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat
dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi
dengan mereka. Semua itibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah
diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang
didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan
mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai
dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan
menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya
meninggalkannya tersebut. Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami
tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal
haramnya merokok itu sendiri”. Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash
Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. (1). Satu jenis yang
dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan
kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari
Kiamat. (2). Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada
sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah
ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang
menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung
diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya. Artinya
: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah” (Al-Maidah : 3) Dan firmanNya. “Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (Al-Ma’idah : 90)
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Hati-hati buat kaum laki-laki yah….. :p HUKUM ROKOK
Hukum Merokok Menurut Syari'at Merokok haram hukumnya berdasarkan
makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Quran dan As-Sunnah serta itibar
(logika) yang benar. Dalil dari Al-Qur’an adalah firmanNya. “Artinya : Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (Al-Baqarah :
195) Maknanya, jangan...lah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan. Sedangkan
dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna
menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat.
Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah
termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian
kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan. Dalil dari As-Sunnah yang
lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam
yang berbunyi. “Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh
membahayakan (orang lain)” (Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340)
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at,
baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula,
bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta. Adapun dalil dari itibar
(logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan
perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang
menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang
berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah
tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak
menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah
lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat
dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka
membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat
dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi
dengan mereka. Semua itibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah
diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang
didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan
mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai
dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan
menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya
meninggalkannya tersebut. Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami
tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal
haramnya merokok itu sendiri”. Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash
Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis. (1). Satu jenis yang
dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan
kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari
Kiamat. (2). Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada
sesuatu itu sendiri secara langsung. Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah
ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang
menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung
diarahkan kepadanya. Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya. Artinya
: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah” (Al-Maidah : 3) Dan firmanNya. “Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (Al-Ma’idah : 90)
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua,
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Hati-hati buat kaum laki-laki yah….. :p

Tidak ada komentar:
Posting Komentar